Kembali ke Beranda

Kebijakan Refund

Prosedur pengembalian dana kepada pelanggan.

Terakhir diperbarui: Juni 2026

Pondok Pesantren Al-Khoir berkomitmen memberikan layanan pembayaran yang transparan dan adil. Kebijakan ini mengatur prosedur pengembalian dana (refund) atas transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Keuangan Al-Khoir.

1. Kondisi yang Dapat Diajukan Refund

  • Pembayaran ganda (dobel) untuk tagihan atau item yang sama.
  • Kesalahan nominal akibat gangguan sistem yang dapat dibuktikan.
  • Dana terpotong namun transaksi tidak tercatat/gagal diproses.
  • Pembayaran atas tagihan yang telah dibatalkan oleh pihak pesantren.

2. Kondisi yang Tidak Dapat Direfund

  • Tagihan yang sudah jatuh tempo dan telah digunakan/dialokasikan sesuai peruntukannya.
  • Kesalahan input nominal oleh pengguna yang telah dikonfirmasi dan berhasil.
  • Saldo tabungan santri — pengembaliannya mengikuti mekanisme penarikan tabungan, bukan refund.

3. Cara Mengajukan Refund

  1. Hubungi kami melalui email pesantren@alkhoir.id atau WhatsApp +62 811-6251-414 (Ummi Imah).
  2. Sertakan bukti transaksi (struk/screenshot), nama santri, tanggal, dan nominal.
  3. Jelaskan alasan pengajuan refund secara jelas.

4. Proses & Waktu Pengembalian

  • Pengajuan akan diverifikasi dalam 1–3 hari kerja.
  • Jika disetujui, dana dikembalikan ke sumber pembayaran / rekening yang disepakati dalam 3–14 hari kerja, tergantung metode pembayaran dan penyedia payment gateway.
  • Pengelola akan menginformasikan hasil verifikasi kepada pengaju.

5. Biaya

Pengembalian dana dilakukan sesuai nominal yang sah. Biaya administrasi payment gateway (jika ada dan tidak dapat dikembalikan oleh penyedia) akan diinformasikan secara transparan kepada pengaju.

6. Hubungi Kami

Untuk pertanyaan atau pengajuan refund, hubungi pesantren@alkhoir.id.